Calon legislatif (caleg)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi dari Partai
Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Asmara Roni, didakwa di Pengadilan
Negeri (PN) Jambi, terkait kasus pelanggaran pemilu.
Caleg yang sebelumnya ditetapkan tersangka
oleh Polda Jambi ini di dakwa karena melakukan kampanye di media massa di luar
jadwal yang ditentukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi, Hendra Wijaya, pada persidangan perdana kemarin (18/02) kemarin
mendakwa Asmara Roni dengan pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang
Pemilihan Umum.
Dalam persidangan itu hakim meminta JPU
memutar video klip terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Asmara Roni. Video
klip yang ditayangkan sesuai kontrak kerja antara pihak terdakwa Asmara Roni
dengan pihak stasiun TV sebanyak 50 kali ditayangkan di televisi.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang
diketuai Mahfudin, selain membacakan dakwaan, juga langsung menghadirkan beberapa
saksi, yakni dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, media massa
terkait, dan ahli dari Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID).
Dalam persidangan juga, diperlihatkan
barang bukti berupa pemutaran rekaman video dari salah satu media televisi
swasta di Jambi.
Saksi dari Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut, mengatakan,
iklan kampanye yang telah dilihatnya itu sama dengan yang diperlihatkan dalam
sidang. Menurut dia, itu termasuk dalam kateagori kampanye. Atas keterangan
saksi, terdakwa Asmara Roni mengaku keberatan.
Selanjutnya, saksi dari Kasubag Hukum
Bawaslu Provinsi Jambi, Taufiqurahman, mengatakan pernah melihat iklan kampanye
tersebut satu kali yang disiarkan malam
hari oleh televisi swasta tersebut. Namun ketika ditanya hakim, saksi hanya
senyam-senyum.
Atas keterangan saksi ini, Asmara Roni
merasa keberatan. Dia mempertanyakan dari mana rekaman VCD tersebut diperoleh.
Kemudian saksi ahli lainnya adalah
komisioner KPID Jambi Selvi Maria dalam kesaksiannya mengatakan benar ada
siaran tentang video klip terkait terdakwa Asmara Roni dalam pelanggaran UU
Pemilu.
Dalam video klip itu ada muatan penyampaian
visi, misi tentang caleg yang mempromosikan dirinya yang ditayangkan di TV
tentang iklan kampanye yang menghimbau memilih dirinya.
Dalam kesaksiannya pihak KPID sudah
mengingatkan seluruh lembaga penyiaran publik terkait sosialisasi pelanggaran
iklan kampanye. "Pihak KPID sudah melakukan teguran terhadap Jambi TV pada
28 Januari 2014 dan sudah diterima," kata Maria.
Setelah mendengarkan keterangan saksi,
majelis hakim PN Jambi minta JPU untuk menghadirkan saksi lainnya dipersidangan
berikutnya.
Tersangka Asmara Roni telah terbukti
melanggar dan dikenakan Pasal 276 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD
dan DPRD dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 15
juta. Sidang dilanjutkan besok untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak
lainnya termasuk saksi meringankan dari terdakwa Asmara Roni yang dalam sidang
tidak didampingi kuasa hukumanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar