PERPPU HUKUMAN KEBIRI
Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Th. 2002 mengenai
perlindungan anak. Perppu ini diterbitkan karena meningkatnya kekerasan
seksual pada anak dengan sangat signifikan dan dalam peraturan ini,
pelaku kekerasan seksual akan dikenakan hukuman kebiri kimiawi hingga
hukuman mati. Namun Perppu ini mengundang perdebatan dan dianggap tidak
relevan, karena kekerasan seksual dianggap bukan semata-mata faktor
libido manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar