Sabtu, 11 Juni 2016

PERPPU HUKUMAN KEBIRI

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Th. 2002 mengenai perlindungan anak. Perppu ini diterbitkan karena meningkatnya kekerasan seksual pada anak dengan sangat signifikan dan dalam peraturan ini, pelaku kekerasan seksual akan dikenakan hukuman kebiri kimiawi hingga hukuman mati. Namun Perppu ini mengundang perdebatan dan dianggap tidak relevan, karena kekerasan seksual dianggap bukan semata-mata faktor libido manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar