Kamis, 06 Maret 2014

KPID Sebut Iklan Terdakwa Melanggar, Asmara Roni Didakwa UU Pemilu

Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Asmara Roni, didakwa  di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terkait kasus pelanggaran pemilu.
Caleg yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi ini di dakwa karena melakukan kampanye di media massa di luar jadwal yang ditentukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Hendra Wijaya, pada persidangan perdana kemarin (18/02) kemarin mendakwa Asmara Roni dengan pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum.
Dalam persidangan itu hakim meminta JPU memutar video klip terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Asmara Roni. Video klip yang ditayangkan sesuai kontrak kerja antara pihak terdakwa Asmara Roni dengan pihak stasiun TV sebanyak 50 kali ditayangkan di televisi.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Mahfudin, selain membacakan dakwaan, juga langsung menghadirkan beberapa saksi, yakni dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, media massa terkait, dan ahli dari Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID).
Dalam persidangan juga, diperlihatkan barang bukti berupa pemutaran rekaman video dari salah satu media televisi swasta di Jambi.
Saksi dari Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut, mengatakan, iklan kampanye yang telah dilihatnya itu sama dengan yang diperlihatkan dalam sidang. Menurut dia, itu termasuk dalam kateagori kampanye. Atas keterangan saksi, terdakwa Asmara Roni mengaku keberatan.
Selanjutnya, saksi dari Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Jambi, Taufiqurahman, mengatakan pernah melihat iklan kampanye tersebut satu kali  yang disiarkan malam hari oleh televisi swasta tersebut. Namun ketika ditanya hakim, saksi hanya senyam-senyum.
Atas keterangan saksi ini, Asmara Roni merasa keberatan. Dia mempertanyakan dari mana rekaman VCD tersebut diperoleh.
Kemudian saksi ahli lainnya adalah komisioner KPID Jambi Selvi Maria dalam kesaksiannya mengatakan benar ada siaran tentang video klip terkait terdakwa Asmara Roni dalam pelanggaran UU Pemilu.
Dalam video klip itu ada muatan penyampaian visi, misi tentang caleg yang mempromosikan dirinya yang ditayangkan di TV tentang iklan kampanye yang menghimbau memilih dirinya.
Dalam kesaksiannya pihak KPID sudah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran publik terkait sosialisasi pelanggaran iklan kampanye. "Pihak KPID sudah melakukan teguran terhadap Jambi TV pada 28 Januari 2014 dan sudah diterima," kata Maria.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim PN Jambi minta JPU untuk menghadirkan saksi lainnya dipersidangan berikutnya.
Tersangka Asmara Roni telah terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 276 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta. Sidang dilanjutkan besok untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak lainnya termasuk saksi meringankan dari terdakwa Asmara Roni yang dalam sidang tidak didampingi kuasa hukumanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar